KUA Setiabudi Berikan Respons Terkait Permohonan Sidang Isbat Rizky Febian dan Mahalini merupakan judul dari sebuah artikel kami kali ini. Kami ucapkan Selamat datang di erecplsp.com, Menemukan Permata Tersembunyi dalam Kehidupan Bersama. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas soal KUA Setiabudi Berikan Respons Terkait Permohonan Sidang Isbat Rizky Febian dan Mahalini.
Rizky Febian dan Mahalini di kabarkan mengajukan nikah isbat.
Erecplsp.com, Jakarta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah, mengomentari permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang di ajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang isbat nikah sendiri rencananya di gelar pada 4 November 2024.
Menilik ke belakang, Nasrullah mengaku sempat memberi pernyataan ke awak media terkait rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024. Kala itu, ia belum menerima pendaftaran rencana pernikahan Rizky dan Mahalini.
“Mungkin temen-temen ingat sebelum mereka melakukan pernikahan ada temen-temen media yang ke sini. Saya udah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini di saat itu, saya bilang mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka,” ujar Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).
“Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka,” Nasrullah menambahkan.
Tidak Mencatat
Nasrullah enggan menanggapi lebih jauh status pernikahan yang di laksanakan Rizky Febian dan Mahalini. Pasalnya KUA tidak mencatat dan tidak mengetahuinya.
“Karena KUA tidak mencatat dan tidak tahu, maka saya nggak berani berkomentar soal itu. Kecuali kalau mereka daftar, saya bisa menjelaskan. Kita nggak tau status pernikahan mereka dan nggak berani komentar,” tuturnya.
Kewenangan KUA Setiabudi Berikan Respons
Nasrullah mengatakan, berdasarkan aturan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di daftarkan di KUA Setiabudi. Sebab, mereka menikah di wilayah kewenangannya.
“Betul, hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (di daftarkan) di KUA Setiabudi. Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka,” katanya.
Permohonan Isbat KUA Setiabudi Berikan Respons
Lebih lanjut Nasrullah menyoroti soal permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang pengadilan, dan pihaknya hanya bersifat menunggu hasil dari sidang tersebut.
“Kita tunggu aja nanti hasilnya gimana, kalau memang nanti pengadilan mengabulkan permohonan mereka, lalu mengeluarkan surat putusan dan nanti kan di surat putusan ada amar putusan yang di serahkan ke KUA untuk mencatat, itu kalau memang isbatnya di kabulkan oleh pengadilan. Kita tunggu aja dan kita berdoa semoga di kabulkan sehingga mereka punya legal formal,” ucap Nasrullah.